Jasa–Pengacara–Advokat–Konsultan–Hukum–Surabaya. "Menangani Kasus Hukum dan Segala Permasalahan Hukum di Surabaya–Sidoarjo–Gresik–Jombang–Blitar–Malang dan Seluruh Wilayah Jawa dan Indonesia. "Percayakan Permasalahan Anda Kepada Kami, Jasa Konsultan Hukum Terpercaya dan Profesional. "Alamat Kantor : LAW OFFICE "YONI RATNADI WK & PARTNERS", Perum. Chris Kencana, Jl. Kencanasari Timur 11 No. 100 Surabaya. Up. Bpk. Yoni Ratnadi WK., SH. (Bpk. Didik), Tlp. 0852 310 66755
Slamat malam. Pak saya mau tanya.bagaimana caranya ketika gugat cetai tpi surat nikah di gadai kan suami tanpa sepengetahuan istri.apa ada pidanaya dan apakah bisa gugat tanpa surat nikah.krna surat nikah di gadai kan.trima kasih.
http://suarakawan.com/muzamil-safii-dukung-pengesahkan-ruu-advokat-tahun-2014/
BalasHapusSlamat malam.
BalasHapusPak saya mau tanya.bagaimana caranya ketika gugat cetai tpi surat nikah di gadai kan suami tanpa sepengetahuan istri.apa ada pidanaya dan apakah bisa gugat tanpa surat nikah.krna surat nikah di gadai kan.trima kasih.